BANGKALAN, tretan.news - Kasus penganiayaan di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Bangkalan yang dilakukan oleh satu keluarga, mulai memasuki proses persidangan. Kamis 18 Agustus 2022, dilakukan diversi terhadap salah satu terdakwa yang berinisial AA, mengingat usianya masih belum genap 18 tahun. Dan, sidang dihadiri oleh belasan keluarga dari terdakwa.
‘’Entah tujuannya apa, sidangnya masih proses diversi, tapi keluarga terdakwa sudah datang ramai-ramai ke Pengadian Negeri Bangkalan, sehingga klien saya selaku korban kasus tersebut ada perasaan tertekan dan merasa terintimidasi,’’ kata Risang Bima Wijaya, SH, selaku kuasa hukum pihak korban.
Jadi, tegas Risang, puluhan orang yang datang mendampingi terdakwa AA, itu 90 persennya adalah keluarga dari terdakwa AA. ‘’Saya pastikan, orang-orang yang datang ke pengadilan itu keluarga dari terdakwa AA,’’ ujar Risang. Sebagian wartawan, dan beberapa orang yang katanya aktivis. ‘’Tapi, bukan aktivis perempuan dan anak,’’ kata Direktur LSM Rumah Advokasi Rakyat (RAR) tersebut.
Dikatakan Risang, kalau permintaan maaf terdakwa dengan cara intimidatif, dia sudah bisa menduga kalau proses diversi bakal gagal. ‘’Perlu diketahui, justru terdakwa AA lah yang paling aktif melakukan penganiayaan dan menyebabkan luka paling parah pada korban,’’ ungkap Risang. Dia mengaku senang kalau ada pihak-pihak yang katanya mengawal kasus ini, agar berjalan dengan benar.
‘’Syukurlah, kalau ada aktivis yang katanya ikut mengawal jalannya kasus ini. Pertanyaan saya, aktivis itu mengawal atau membela terdakwa? Lebih baik terang-terangan saja, kalau membela katakan membela, kalau mengawal jadilah pihak yang netral dan tidak usah berpura-pura mengawal,’’ sindir Risang. Kawal dengan benar, agar prosesnya berjalan sesuai hukum yang berlaku, sesuai bukti dan fakta persidangan.
Pihaknya, tambah Risang, berada di pihak korban, yang juga siap mengawal proses persidangan kasus ini, agar korban mendapatkan keadilan. ‘’Saya bekerja profesional membela korban, agar tidak ada pihak yang dalam tanda kutip main-main dalam persidangan kasus ini,’’ tandas Risang. Dan, lanjutnya, pihaknya juga akan mengawal proses persidangannya, baik yang offline maupun yang dilakukan secara online, agar korban mendapatkan keadilan.
Pihaknya merasa belum perlu mengirim orang-orang untuk datang dan seolah mengawal sidang. Dia menyatakan hanya akan terus memantau dan melaporkan setiap proses sidangnya via surat. ‘’Tahulah maksud saya suratnya dikirim kemana. Setiap minggu kita kirim via email, dan fisiknya akan kita kirim melalui pos,’’ kata Risang.
Dikatakan, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana juga harus disidangkan di muka pengadilan. ‘’Meski anak-anak, kalau melakukan kejahatan, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, hanya dengan proses hukum khusus, atau acara persidangan anak. Semua sudah diatur dan ada mekanismenya. Pihak kami selaku korban, mempercayakan proses hukum kasus ini kepada jaksa dan majelis hakim. Kita hanya memantau saja dan tidak akan mengintervensi maupun mengintimidasi,’’ kata Risang.
Tapi, pungkasnya, kalau memang diperlukan, pihaknya juga bisa datang dengan mengajak puluhan bahkan ratusan keluarga korban untuk mengikuti jalannya sidang. ’’Nanti lah, kita akan minta pihak korban datang membawa keluarganya untuk bersama-sama menontot jalannya sidang, biar mereka melihat dan menilai sendiri, ’’ tukas Risang.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bangkalan menahan tiga pelaku kasus penngeroyokan di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Satu diantaranya dikenakan tahanan kota, karena usianya belum genap 18 tahun. Persidangan kasus tersebut mulai digelar di Pengadian Negeri Bangkalan. Pada 18 Agustus 2022, dilakukan diversi terhadap terdakwa yang masih belum genap 18 tahun tersebut. Terdakwa datang bersama dengan belasan keluarganya. Proses diversi, ditunda Senin 22 Agustus, karena pihak Bapas tidak hadir.
(team/red).

