Gresik, tretan.news - Dalam rangka menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Gresik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin melakukan patroli di ruas jalan dan ruang terbuka hijau ( RTH), Pelaksanaan patroli dilakukan oleh petugas Satpol PP yang sudah terjadwal di titik titik lokasi yang rawan pelanggaran hususnya pedagang yang memanfaatkan ruas jalan / fasilitas umum dan pengunjung RTH.
Dalam pelaksanaan patroli selasa siang 21/2/2023 petugas Satpol PP selalu memberikan teguran terhadap pedagang di bahu jalan / trotoar atau fasilitas umum lainnya yang berada di sepanjang jalan raya GKB, petugas Satpol PP juga memberikan himbauan terhadap pengunjung taman/RTH GKB untuk tetap menjaga norma norma kesusilaan.
(mldn/adn)

