-->

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Gengster Kembali Berulah, Satu Korban Terluka Akibat Sabetan Clurit Gangga.

Rabu, 12 April 2023 | 13.05 WIB Last Updated 2023-04-12T06:05:21Z


SURABAYA, tretann.news - Tawuran antar Geng kembali terjadi di Surabaya, yang mengakibatkan korban terluka di leher akibat terkena sabetan clurit Gangga sepanjang kurang lebih 1,8 meter pada Minggu dini hari 09/04/2023 sekira pukul 01:30.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina dengan didampingi oleh jajarannya mengiyakan adanya pengeroyokan tersebut, alhasil tiga tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.


Tersangka yang berhasil diamankan adalah anak remaja masih sekolah berinisial IQ berusia 17 tahun warga Surabaya. SI berusia 16 tahun warga Surabaya. SR berusia 14 tahun warga Surabaya.


Pelaku dari geng Independen Sliwer sudah sepakat untuk menemui geng korban ( belum tau nama gengnya ) untuk perang sarung di TKP dikarenakan pelaku kalah jumlah anggota, sehingga pelaku mengeluarkan sajam dan langsung membacok korban yang mengakibatkan korban terluka berat pada leher.


"Pada saat itu anggota kami yang melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban, atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi ditempat TKP memang betul ada salah satu korban tergeletak karena lehernya terkena clurit Gangga. Langsung saja ketiga tersangka dibawah ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" terang AKBP Herlina.


Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 buah clurit gangga panjang± 1.8 M. 1 buah pedang panjang 60 cm. 1 bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang sarung. 1 Unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam. 1 Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Pol. L 43587 X.


"Modus dari tersangka berawal dari komunikasi saling chat kepada korban untuk mengadakan kegiatan perang sarung. Kemudian diajaklah ketemuan di rel wilayah Asemrowo, dikarenakan kalah jumlah tersangka langsung mundur untuk mengambil senjata tajam berupa clurit Gangga. Karena berhasil membawa senjata tajam langsung saja menghampirinya dan melakukan pembacokan pada leher korban yang hingga mengalami luka berat" sambungnya.


Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal170 KUHP ayat 2 ke-2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 9 (Sembilan) Tahun. Pasal 351 ayat 2 KUHP. Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 5 (lima) Tahun. Pungkasnya. (@nas)

×
Berita Terbaru Update