Sampang, Tretan.News - Pencurian Hewan (Curanwan) berupa sapi betina dilokasi Dusun Prenggesen, Desa Penyerangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, 1 Pelaku dan Jasa Penitipan Curanwan berhasil diringkus oleh Resmob Polres Sampang dan 1 Pelaku masih buron
Menurut Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, Sapi milik Misrudin hilang pada hari Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 03.00 Wib di kadang Sapi nya, setelah saksi Madrasin yang dipercayai untuk merawat Sapi tersebut hendak mau memberikan pakan Sapi itu, ternyata Sapi nya udah gak ada (hilang)
"Madrasin yang merupakan orang yang dipercaya merawat Sapi tersebut mau memberi pakan, ternyata Sapi nya sudah tidak ada di kadang. Lantas dia (Madrasin) membangunkan anak pemilik Sapi (Moh Jaelani) untuk memberitahukan kejadian tersebut," ucapnya. Kamis 13 April 2023
Kemudian Madrasin (saksi) dan Moh Jaelani (korban) juga sempat mencari Sapi nya dengan cara mengikuti jejak kaki Sapi nya, namun sesampainya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun jejak kaki Sapi tersebut hilang, sehingga dengan adanya terjadian tersebut Pelapor/Korban mengalami kerugian Rp 16.000.000,00. Kemudian Pelapor melaporkan ke Kantor SPKT Polres Sampang untuk ditindaklanjuti
Alhasil, Tim Resmob Polres Sampang berhasil melakukan upaya jemput paksa kepada Pelaku inisial R pada hari Senin 10 April 2023 sekira pukul 18.00 Wib ditempat Dusun Tat-Tat, Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Setelah melakukan interogasi secara mendalam, ternyata Pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian tersebut
"Setelah kami amankan Pelaku ini, dia melakukan tidak hanya sendirian tetapi dengan Pelaku inisial A masih buron, dan juga Sapi tersebut dititipkan kepada inisial BH yang juga sudah kami amankan," terangnya
Sedangkan Sapi hasil curiannya sudah dijual di Pasar Blega Bangkalan dengan harga Rp 8.000.000,00, Pelaku R mendapat bagian Rp 3.500.000,00 Sedangkan Pelaku A (DPO) mendapat bagian Rp 3.600.000,00. Untuk Pelaku BH Jasa Penitipan Curanwan dapat bagian Rp 900.000,00.
(MLDN)
