Sampang, Tretan.News - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang, Madura menggelar Public Hearing Standar Pelayanan. Kamis (13/4/2023).
Kegitan tersebut diselenggarakan di Aula RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang yang dihadiri langsung Direktur Utama RSUD dr Mohammad Zyn Sampang sebagian Kepala Desa, Tokoh masyarakat, LSM dan Media.
Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, dr. Agus Akhmadi menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk menyamakan persepsi dengan pasien, keluarga pasien termasuk yang mengantar pasien termasuk yakni seperti pelanggan. Agar RSUD dr Mohammad Zyn selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.
Tak hanya itu dalam kegiatan tersbut pihaknya ingin membuat dan mempermudah pelayanan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khusus nya Sampang.
“Kami telah menyediakan tempat komplain bagi para pasien. Kami ingin memudahkan pelayanan bagi pasien. Namun tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan,” kata Agus Akhmadi.
Menurut Agus sapaan akrabnya, bahwa dirinya siap menerima masukan apapun dari pasien akan didengarkan serta dipertimbangkan agar menjadi solusi terbaik kedepannya. Namun acara ini dengan tujuan menyaring dan menyerap masukan dari pasien untuk menyempurkan pelayanan yang akan diberikan.
"Karena dengan adanya acara tersebut sebagai tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan, serta sebagai acuan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat," tegasnya.
"Kami berharap kepada masyarakat atau pasien, apabila ada keluhan terkait pelayanan yang kurang maksimal segera mengasih tau kepada saya," pintanya.
Sementara itu, Ketua Layanan Public Hearing RSUD dr. Mohammad Zyn dr. Bakti, menyampaikan bahwa RSMZ semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Sampang untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga tidak perlu ke Kabupaten lain untuk mendapat pelayanan kesehatan.
“Standar pelayanan publik disusun melalui, konsultasi publik, berkomitmen melalui maklumat pelayanan, dan direvisi melalui hasil SKM (Survei kepuasan masyarakat), dan hasil pengelolaan pengaduan,” tuturnya.
Ia menyampaikan, bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam UU 25 tahun 2009 pasal 20 “Penyelenggaraan pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan”.
"Untuk permenPANRB No 15 Tahun 2014 yakni tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan pada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur," pungkasnya.
Reporter : Khoir/ Tretan

