SURABAYA, tretan.news - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap beberapa kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di Kota Surabaya, ada beberapa kasus yang ter Blow Up CCTV dan Viral.
Dari ketiga kasus ini bahwa pencurian dengan pemberatan (Curat) di antara nya ada pengungkapan sampai 11 titik TKP, yang kedua Curanmor dengan 2 TKP, dan yang ketiga curanmor roda 4 yang sempat viral di CCTV.
Laporan yang ada dari CCTV sebagai petunjuk awal terjadi nya tindak pidana Curanmor maka tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang di pimpin oleh, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan juga pendalaman saksi juga analisis IT terhadap kejadian tersebut.
“Penangkapan para pelaku tersebut berkat laporan yang masuk dan rekaman cctv dan penyelidikan di TKP petugas berhasil menangkap 5 pelaku,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana saat press rillis di Mapolrestabes Surabaya, Senin, (10/4/23).
Royke juga menambahkan bahwa Keempat pelaku tersebut MSS, MR, SH dan J merupakan residivis dalam kasus Curanmor R2, dan MSS dan NR telah melakukan kejahatan di 11 TKP di kota Surabaya sedangkan S merupakan pelaku curanmor R4 yang terjadi di Jalan Jemur Handàyani Surabaya dan sempat viral pada Pada Selasa, (28/3/2023) pukul 21.00 wib
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa modus keempat pelaku curanmor ini dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang terpakir dengan kunci T dan kunci leter L, sementara untuk pelaku SH dan MH (DPO), dan untuk pelaku S yang juga suami korban dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kunci duplikat yang dulu dia ambil sewaktu masih tinggal bersama dan pelaku ditangkap di Kab Kediri tepatnya di Jalan Raya Brenggolo Kediri
Dalam kesempatan tersebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce juga menyerahkan R4 jenis Daihatsu Terios THN 2020 warna Hitam metalik, Nopol : L.1894.ZD yang telah dicuri oleh pelaku S dikembalikan kepada pemiliknya
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit R2 jenis Hondan Beat, STNK (hasil kejahatan), 1 Hp 5 Kunci R2, 3 Kunci Leter T 2, 1 Poket BB Sejenis sabu, 1 Timbangan Narkoba , 4 Kunci Leter L, 9 Senjata Tajam
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. (Rudi)

