-->

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Simokerto Ringkus Tersangka Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Selasa, 11 April 2023 | 21.50 WIB Last Updated 2023-04-11T14:51:23Z


SURABAYA, tretan.news - Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada hari Selasa (14/02/23) di Parkiran Pasar Tambah Rejo Surabaya.


Tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial AG alias Sinyo, (29), warga asal Ds. Truni Kec. Babat Kab. Lamongan.


Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho yang di dampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Haryoko menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka.


"Adanya laporan dari korban yang berinisial WF, (35), warga Jl. Nginden 3/14 Surabaya. Anggota melakukan pemantauan dan juga penyelidikan dari hasil penyelidikan ternyata benar. Kemudian anggota bergerak cepat untuk menangkap tersangka," Ucapnya.



Modus operandi dari tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,  tersangka menggunakan aplikasi Facebook untuk berkenalan dengan korban lalu tersangka mengajak korban bertemu dan meminta korban untuk menjemput tersangka di lokasi tertentu. Tersangka mengajak korban makan di Kaza Mall dan memarkirkan kendaraan korban di Parkiran Pasar Tambah Rejo Surabaya.


"Selanjutnya, tersangka membawa karcis parkir sepeda motor korban dan kunci kontaknya. Sesampainya di Kaza Mall, tersangka beralasan untuk membeli makanan namun ternyata tersangka kembali ke parkiran lalu pergi membawa sepeda motor korban," Lanjutnya.


Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB Honda Scoopy, 2017 Nopol: L-5046-ABO, 1 Potong jaket kaos lengan panjang warna hitam yang dikenakan pelaku pada saat melakukan aksi penipuan dan penggelapan.


"Kini tersangka di jerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Simokerto," Pungkasnya. (Rudi)

×
Berita Terbaru Update